Penelitian dan Kajian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Authors

  • R. Desrina

Abstract

Istilah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) sering mempunyai arti yang bersifat ambigu. Di dalam peraturan pemerintah istilah limbah B3 digunakan lebih untuk mendifinisikannya dari aspek hukum (legal definition) untuk menyatakan limbah sebagai limbah B3 atau bukan limbah B3. Regulasi tentang limbah B3 ini semula dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1994, PP No. 19/1994. Definisi limbah B3 di dalam PP tersebut kemudian diubah seiring dengan revisi peraturan tersebut yang menjadi peraturan baru, PP 18/1999. Sesuai peraturan yang termuat di dalam PP 18/1999, beberapa limbah dari kegiatan industri minyak dan gas bumi (migas) secara spesifik dikategorikan sebagai limbah B3. Di sisi lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/99 Pasal 7 ayat (5)) dicantumkan kalimat yang menyatakan bahwa limbah tersebut dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Apakah ketentuan uji toksikologi untuk menentukan nilai LD50 dapat diberlakukan terhadap limbah lumpur minyak (sludge) atau lumpur pemboran misalnya, mengingat sludge atau lumpur pemboran ini sangat tidak mungkin untuk dapat di umpankan kepada hewan uji. Selain itu, pasal lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/1999 Pasal 8 ayat (2)) menyebutkan bahwa limbah B3 migas yang spesifik dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Selanjutnya ayat 3 Pasal 8 menyebutkan bahwa pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan: (a). Uji karakteristik; (b). Uji toksikologi; dan atau: Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya. Ketetapan-ketetapan di dalam PP 85/1999 khususnya tentang limbah B3 kegiatan eksplorasi
dan produksi (EP) migas ini sering menimbulkan interpretasi yang kontroversial dan tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Penelitian dan kajian ini mencoba menjawab tentang hal-hal tersebut.

Downloads

Published

2024-10-04

Issue

Section

##section.default.title##