Tinjauan Kritis terhadap Periodisasi Undang-Undang Paten di Indonesia dan Hubungannya dengan Peningkatan Jumlah Paten Domestik

Authors

  • Mercy Marvel

Abstract

Penghapusan pengaturan atau penghapusan penyebutan “ Pemeriksa Paten “ dari Undang-Undang Paten, tidak perlu dilakukan sebagaimana telah dilakukan pada ”Naskah RUU Paten”. Alasannya, karena Pemeriksa Paten mempunyai tugas utama membantu pemerintah dalam memberikan hak ekslusif paten pada masyarakat yang sesungguhnya mutlak diperlukan dalam Undang-Undang Paten sebagai payung hukum yang kuat. Penghapusan dan perubahan Pasal 51 dan Pasal 1 ayat (8) sangat bertentangan dengan semangat Pemerintah R.I yang justru mendorong lahirnya jabatan fungsional untuk mendukung profesionalisme dan akuntabilitas publik. Indonesia sampai dengan ketiga periodisasi Undang-Undang Patennya saat ini, selama 16 tahun belum mampu meningkatkan jumlah (%) pertumbuhan paten domestik yang didominasi oleh jumlah (%) pertumbuhan paten asing 92,56 %. Oleh karena itu untuk memperkuat Undang-Undang Paten ke depan, diperlukan bangunan Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual, selain mampu melindungi lebih banyak lagi teknologi paten domestik yang berasal dari industri dalam negeri sendiri, tetapi juga harus dapat mendorong dan lebih mengutamakan kepentingan nasional.

Downloads

Published

2024-10-03

Issue

Section

##section.default.title##