Perbandingan Biaya pada Teknik-Teknik Remediasi Tanah Tercemar Minyak Bumi

Authors

  • R. Desrina Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”

Abstract

Remediasi tanah tercemar minyak bumi telah banyak dilakukan oleh perusahaan minyak bumi di Indonesia. Di antaranya yang telah menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, tentang tata cara remediasi tanah tercemar minyak bumi secara biologis. Pada hakekatnya, remediasi tanah tidak hanya dapat dilakukan dengan cara biologis saja. Teknik-teknik remediasi non-biologis yang memanfaatkan sifat-sifat fisika dan kimia kontaminan juga dapat digunakan, misalnya teknik desorpsi termal dan teknik cuci lahan. Keberhasilan bioremediasi masih menjadi bahan polemik, mengingat berbagai senyawa atau komponen hidrokarbon di dalam minyak bumi mempunyai sifat rekalsitran. Polemik ini juga
menyangkut tentang biaya operasional yang sering dikatakan bahwa biaya bioremediasi lebih murah dibanding dengan biaya cara-cara non-biologis. Tulisan ini mencoba menjabarkan hasil studi tentang perbandingan biaya dari beberapa teknik remediasi. Diharapkan tulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi para industri minyak pengguna teknologi remediasi maupun
pemerintah sebagai regulator lingkungan. Dan pada kelanjutannya, dapat pula diterbitkan pedo-man bagi tata cara teknik remediasi secara non-biologis.

Downloads

Published

2024-10-03

Issue

Section

##section.default.title##