Upaya Perlindungan Lingkungan Pantai/Laut terhadap Pencemaran Minyak dari Buangan Ballas Tangker

Authors

  • Abdul Haris Peneliti Pertama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
  • MS. Wibisono Ahli Biologi, Ahli Manajemen Pantai Tropis dan Penyusun AMDAL (mantan Peneliti Madya)
  • Farid Munawar Qori Perekayasa Pertama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”

Abstract

Air ballas yang berfungsi sebagai penyeimbang hidrostatik bagi tangker saat tidak memuat minyak, berasal dari air laut yang dipompakan kedalam storage tanks yang terletak pada bagian lambung dibawah geladak. Dalam keadaan tertentu tangker boleh melakukan pembuangan ballas dan wajib mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Panduan Teknis Prosedur Load on Top sebelum
tiba di terminal muat yang salah satu butir klausul menyatakan bahwa residu/oil sludge dari pembersihan tangki harus tetap berada dalam kapal dan boleh dibuang di pelabuhan muat yang memiliki fasilitas penampung buangan ballas kotor. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pencemaran laut karena buangan ballas kotor yang tercampur dengan residu/oil sludge sering
dijumpai di perairan Indonesia. Tidak tersedianya atau tidak tercukupinya kapasitas tampung dari fasilitas penerima ballas kotor di pelabuhan, mungkin merupakan salah satu penyebab para operator tangker cenderung termotivasi untuk melakukan pembuangan ballas kotor yang disengaja ke laut kawasan antar pulau maupun di wilayah ZEE. Beberapa permasalahan yang timbul dibahas dalam tulisan ini termasuk penggunaan angka 50 mil laut yang berpotensi menimbulkan kontroversi tersendiri bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Peranan reception facilities sangat penting dalam rangka mengurangi frekuensi pencemaran minyak di wilayah perairan pantai/laut di Indonesia. Penggunaan instalasi pengolah ballas kotor di pelabuhan muat khususnya unit Dissolved Air Flotation mampu menghasilkan mutu air buangan yang lebih baik dibanding Baku Mutu Limbah versi PerMen LH No. 04/2007 (Lampiran V) maupun Baku Mutu Air Laut untuk Pelabuhan versi Kep. Men LH No. 51/2004 (Lampiran I) khususnya untuk beberapa parameter kunci berdasarkan estimasi kriteria basic design.

Downloads

Published

2024-10-03

Issue

Section

##section.default.title##