Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Jasa Penelitian dan Pengembangan Teknologi

Authors

  • Agus Salim

Abstract

Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dirasakan oleh lembaga litbang pemerintah sebagai penghambat lajunya pelaksanaan kegiatan usaha pelayanan jasa teknologi, setidaknya bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yakni Keppres Nomor 38 Tahun 1991 tentang Unit Swadana dan Tata Cara Pengelolaannya.
Atas dasar banyaknya keluhan dari berbagai pihak, lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Kedua peraturan tersebut merupakan lex specialis dari rezim PNBP. Artinya, semua PNBP yang khusus berasal dari alih teknologi kekayaan intelektual dan kegiatan pelayanan jasa iptek dapat digunakan langsung oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah tanpa harus disetor terlebih dahulu ke Kas Negara.

Downloads

Published

2024-10-03

Issue

Section

##section.default.title##