Pembuatan Bahan Bakar Minyak Solar 48 Bertitik Nyala Minimum 55 0 C dan 52 0 C Melalui Cutting Distillation

Authors

  • Emi Yuliarita Peneliti Muda pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”

Abstract

Pada saat ini batasan titik nyala yang ditentukan untuk minyak Solar 48 di Indonesia adalah minimum 60°C, yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Oleh karena itu penelitianini bertujuan untuk membuat minyak Solar 48 dengan titik nyala minimum 55oC dan 52oC denganmenggunakan metode cutting distillation. Proses cutting distillation dilakukan terhadap
campuran 50:50 minyak tanah dan minyak solar pada temperatur penguapan distilat berkisarantara 10% sampai 40% dari volume distilat. Sisa campuran bahan bakar yang diperoleh daripemotongan distilasi yang mempunyai angka setana paling mendekati 48 digunakan sebagaikomponen dasar untuk pembuatan minyak Solar 48 bertitik nyala 55o C dan 52oC. Kemudian
fraksi nafta digunakan untuk membuat penyesuaian titik nyala.
Berdasarkan hasil uji sifat-sifat fisika/kimia minyak solar 48 bertitik nyala 55oC dan 52oC yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan spesifikasi minyak Solar 48 yangberlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas No. 3675 K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006.

Downloads

Published

2024-10-03

Issue

Section

##section.default.title##