KAJIAN KEBIJAKAN CADANGAN PENYANGGA BAHAN BAKAR MINYAK SERTA RENCANA UMUM PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK MENJAMIN KESINAMBUNGNAN PENYEDIAAN ENERGI PADA PROGRAM IMPLEMENTASI TOL LAUT

Authors

  • Yusep Kartiwa Caryana

Abstract

Tol Laut untuk memperkuat jalur pelayaran telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Implementasi tol

laut akan meningkatkan konsumsi Minyak Bakar, Minyak Solar dan listrik di dalam negeri. Untuk menjamin

kesinambungan program implementasi tol laut, peningkatan konsumsi Minyak Bakar dan Minyak Solar dapat

diantisipasi melalui Program Prioritas Penyediaan Minyak Bakar dan Minyak Solar yang diusulkan dalam Kebijakan

Cadangan Penyangga Bahan Bakar Minyak yaitu: 1. Penyelesaian Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga

dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 2. Penyelesaian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 3. Penugasaan Badan

Usaha Milik Negara untuk Penyediaan Cadangan Penyangga Minyak Bakar dan Minyak Solar. 4. Penugasaan Badan

Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak oleh BPHMIGAS untuk Penyediaan Cadangan Operasional. Minyak

Bakar dan Minyak Solar. 5. Pelaksanaan Mandatori Biofuelsesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015.

Sedangkan peningkatan konsumsi listrik Untuk kesinambungan implementasi tol laut dapat diantisipasi melalui

Program Prioritas Penyediaan Listrik yang diusulkan yaitu: 1. Produksi listrik di seluruh wilayah pelabuhan tol

laut sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan TenagaListrik (RUPTL) PT PLN (PERSERO) 2015-2024 serta

Penyediaan kebutuhan listrik tambahan di wilayah pelabuhan tol laut Batu Ampar Batam dan Teluk Bayur. 2.

Pelaksanaan Mandatori Biofuel pada penyediaan listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015.

Downloads

Published

2024-07-10

Issue

Section

##section.default.title##