KAJIAN KEBIJAKAN CADANGAN PENYANGGA BAHAN BAKAR MINYAK SERTA RENCANA UMUM PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK MENJAMIN KESINAMBUNGNAN PENYEDIAAN ENERGI PADA PROGRAM IMPLEMENTASI TOL LAUT
Abstract
Tol Laut untuk memperkuat jalur pelayaran telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Implementasi tol
laut akan meningkatkan konsumsi Minyak Bakar, Minyak Solar dan listrik di dalam negeri. Untuk menjamin
kesinambungan program implementasi tol laut, peningkatan konsumsi Minyak Bakar dan Minyak Solar dapat
diantisipasi melalui Program Prioritas Penyediaan Minyak Bakar dan Minyak Solar yang diusulkan dalam Kebijakan
Cadangan Penyangga Bahan Bakar Minyak yaitu: 1. Penyelesaian Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga
dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 2. Penyelesaian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 3. Penugasaan Badan
Usaha Milik Negara untuk Penyediaan Cadangan Penyangga Minyak Bakar dan Minyak Solar. 4. Penugasaan Badan
Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak oleh BPHMIGAS untuk Penyediaan Cadangan Operasional. Minyak
Bakar dan Minyak Solar. 5. Pelaksanaan Mandatori Biofuelsesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015.
Sedangkan peningkatan konsumsi listrik Untuk kesinambungan implementasi tol laut dapat diantisipasi melalui
Program Prioritas Penyediaan Listrik yang diusulkan yaitu: 1. Produksi listrik di seluruh wilayah pelabuhan tol
laut sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan TenagaListrik (RUPTL) PT PLN (PERSERO) 2015-2024 serta
Penyediaan kebutuhan listrik tambahan di wilayah pelabuhan tol laut Batu Ampar Batam dan Teluk Bayur. 2.
Pelaksanaan Mandatori Biofuel pada penyediaan listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015.