KAJIAN REGULASI PENGUSAHAAN OIL SANDS KEDALAMAN DANGKAL DENGAN METODE OIL MINING

Authors

  • Usman Pasarai
  • Hazman
  • Endras Pribadi
  • Anda Lucia
  • Bambang Widarsono

Keywords:

kajian regulasi, oil sands kedalaman dangkal, oil mining, Undang-Undang Migas

Abstract

Untuk mengurangi kesenjangan antara kemampuan produksi dan kebutuhan minyak bumi nasional yang semakin lebar ke depan, maka diperlukan kegiatan penganekaragaman sumber daya minyak bumi, diantaranya dari oil sands kedalaman dangkal. Teknologi eksploitasi oil sands kedalaman dangkal dengan cara penambangan terbuka yang dikenal sebagai oil mining sangat berbeda dengan teknologi eksploitasi minyak bumi konvensional, sehingga diperlukan regulasi khusus sebagai landasan hukum operasional oil mining. Tujuan kajian ini adalah menelaah aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu rezim dan aturan hukum yang diperlukan terkait pengusahaan oil sands kedalaman dangkal. Metodologi kajian menggunakan pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap data sekunder serta bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menyimpulkan bahwa karakteristik minyak bumi yang ditemukan pada endapan dangkal oil sands di Indonesia memenuhi kriteria pengertian minyak bumi yang dimaksud Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga undang-undang ini dapat menjadi payung hukum pengusahaan oil sands dengan teknologi oil mining. Dukungan formal dari Pemerintah kepada Kontraktor Hulu Migas pada tahap uji coba diperlukan karena belum ada regulasi khusus sebagai landasan hukum operasional kegiatan oil mining. Teknologi oil mining perlu diakomodir dalam definisi Eksploitasi dalam Undang Undang Migas untuk menjadi landasan hukum positif pengembangan oil sands kedalaman dangkal untuk peningkatan cadangan dan produksi minyak bumi nasional.

Downloads

Published

2019-04-30

Issue

Section

##section.default.title##