Segi-Segi Hukum yang Berkaitan dengan Masalah Unitisasi Cadangan Minyak dan Gas Bumi
Abstract
Bila dua perusahaan minyak beroperasi pada wilayah kerja yang saling berbatasan, maka terbukalah peluang untuk terjadinya suatu sengketa pengurasan karena kemungkinan mereka beroperasi dalam sari struktur/reservoar yang sama.
"Unitisasi" yang ditegaskan oleh SK. Dirjen Migas No. 402/D-D/1967 merupakan upaya yang tepat guna mengatasi sengketa tersebut, dan mulai diterapkan sejak tahun 1967 saat menyelesaikan masalah pengurasan antara CALTEX dan calasiatic & Topco pada ladang minyak Manggala Selatan.
Downloads
Published
2024-10-16
Issue
Section
##section.default.title##